Badan Bank Tanah Sebabkan Masalah di Lembah Napu, Longki Tegaskan Keresahan Masyarakat Nyata
Konflik agraria yang terjadi di Lembah Napu, sebuah daerah di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kini kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga melibatkan kehidupan dan hak masyarakat setempat.
Rapat Dengar Pendapat Mengenai Badan Bank Tanah
Pada Selasa, 19 Mei 2026, Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan. Dalam forum ini, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola oleh Badan Bank Tanah, yang dianggap sebagai sumber dari berbagai masalah yang muncul.
Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), serta masyarakat yang terdampak dari konflik ini.
Pernyataan Longki: Masalah Ini Lebih dari Sekadar Administratif
Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, menekankan bahwa isu yang terjadi di Lembah Napu lebih kompleks daripada sekadar masalah administratif pertanahan. Ia menyatakan bahwa masalah ini berhubungan langsung dengan ruang hidup masyarakat, sejarah kepemilikan lahan, hak sosial ekonomi, dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
“Konflik ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Negara harus hadir dengan pendekatan yang adil dan humanis, serta mengedepankan dialog, bukan tindakan represif,” tegas Longki dalam diskusi tersebut.
Penyelidikan Langsung ke Lokasi
Longki, yang juga merupakan mantan Gubernur Sulteng selama dua periode, mengungkapkan bahwa ia telah mengunjungi langsung lokasi konflik saat masa reses. Ia mendatangi Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
Dalam kunjungannya, Longki menemukan bahwa setidaknya lima desa, yaitu Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, dan Watutau, masih belum mendapatkan kepastian dan perlindungan hak atas lahan yang termasuk dalam skema HPL.
“Saya datang langsung untuk mendengar keluhan warga. Ini membuktikan bahwa keresahan masyarakat adalah hal yang nyata,” ungkapnya dengan tegas.
Kritik terhadap Pendekatan HPL dan Kriminalisasi Petani
Longki juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dianggap terlalu cepat dan kaku dalam menetapkan HPL tanpa melakukan komunikasi yang cukup dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Ia mengusulkan agar area yang telah dikelola masyarakat, seperti sawah, kebun, padang penggembalaan, kolam ikan, dan permukiman, dijadikan enclave dalam area HPL. Usulan ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Pemprov Sulteng.
Lebih lanjut, Longki memperingatkan bahwa proses hukum yang dihadapi oleh beberapa warga dalam konflik ini adalah sinyal peringatan yang serius. “Jika petani kecil sampai dikriminalisasi karena ketidakjelasan dalam tata kelola pertanahan, maka kita menghadapi masalah besar dalam kebijakan yang ada,” tuturnya.
Perlambatan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah
Longki juga mengungkapkan bahwa capaian reforma agraria di Sulawesi Tengah masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target awal sebanyak 8.000 bidang, hanya sekitar 1.243 bidang yang berhasil direalisasikan secara efektif.
Sementara itu, daerah-daerah seperti Kabupaten Poso, Sigi, dan Parigi Moutong masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA). Beberapa hambatan yang dihadapi meliputi tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, konflik sosial, dan lemahnya koordinasi antarinstansi terkait.
Tuntutan Koalisi Kawal Pekurehua
Dalam RDPU yang sama, Koalisi Kawal Pekurehua yang diwakili oleh Christian Toibo menyampaikan tuntutan tegas agar Menteri ATR/BPN mencabut atau membatalkan HPL yang dikelola oleh Badan Bank Tanah di Lembah Napu. Mereka menilai bahwa keberadaan HPL di area tersebut justru menambah ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan situasi yang semakin memanas dan tuntutan yang kian menguat, penting bagi pemerintah untuk merespons dengan langkah-langkah yang tepat dan dialogis. Dalam konteks ini, Badan Bank Tanah perlu meninjau kebijakan yang ada, agar tidak mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Pentingnya Dialog dan Penyelesaian yang Adil
Longki menekankan bahwa solusi untuk konflik agraria ini tidak hanya dapat dicapai melalui pendekatan yang represif. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait sangatlah penting untuk menemukan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.
Melalui upaya dialog dan mediasi, diharapkan semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan yang lebih luas. Ini adalah langkah penting untuk mencapai stabilitas sosial dan ekonomi di Lembah Napu.
- Menjaga hak masyarakat adat dan petani lokal
- Melibatkan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan lahan
- Menghindari pendekatan represif dalam penyelesaian konflik
- Menjadikan dialog sebagai sarana utama penyelesaian masalah
Dalam konteks ini, Badan Bank Tanah dan pemerintah perlu memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah lama terabaikan. Hanya dengan cara itu, keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak dapat terwujud di Lembah Napu.




