Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Hadapi Sidang Dakwaan

Kasus korupsi di Indonesia kembali mencuat, kali ini melibatkan tiga orang terdakwa dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Proses hukum yang sedang berlangsung ini mengungkapkan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp29,58 miliar, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pengenalan Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora menyampaikan bahwa ketiga terdakwa, yang terdiri dari pejabat Dinas Pendidikan dan pihak swasta, diduga berkolusi untuk merugikan keuangan negara. Angka kerugian yang disebutkan bukanlah hal sepele, melainkan angka yang signifikan yang dapat mempengaruhi pendidikan dan infrastruktur di daerah tersebut.
Identitas Terdakwa dan Peran Masing-Masing
Ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Supriadi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Saiful Abdi, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dan Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa. Masing-masing dari mereka memiliki peran penting yang saling terkait dalam proyek ini.
- Supriadi: Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
- Saiful Abdi: Pengguna Anggaran yang memiliki kekuasaan dalam pengelolaan dana.
- Budi Pranoto Seputra: Distributor yang menyediakan barang, dalam hal ini smartboard.
Detail Proyek Pengadaan Smartboard
Proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp49,9 miliar, yang bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Perubahan APBD Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2024. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan 200 unit smartboard untuk tingkat sekolah dasar dengan nilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk tingkat sekolah menengah pertama dengan nilai Rp17,91 miliar.
Proses Pengadaan yang Meragukan
JPU juga mengungkapkan bahwa harga smartboard yang dipatok oleh Budi Pranoto dari PT Galva Technologies adalah sekitar Rp30 juta per unit. Namun, harga tersebut melambung tinggi hingga mencapai Rp158 juta per unit saat dipasarkan melalui e-katalog. Hal ini memunculkan kecurigaan akan adanya praktik mark up yang merugikan keuangan negara.
- Harga Awal: Rp30 juta per unit.
- Harga di E-Katalog: Rp158 juta per unit.
- Kerugian Negara: Rp29,58 miliar.
Skema Korupsi dan Imbalan yang Dijanjikan
Dalam proses pengadaan tersebut, Budi Pranoto diduga menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak kepada perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan di antara para terdakwa untuk menguntungkan diri mereka sendiri, sementara nasib pendidikan di Langkat terabaikan.
Peran Pihak Ketiga dalam Proyek
Surat dakwaan juga mencantumkan nama Faisal Hasrimy, mantan Penjabat Bupati Langkat, yang disebut-sebut berperan dalam memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Saiful Abdi sebagai rekanan untuk memenangkan proyek ini. Faisal diduga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memasukkan anggaran pengadaan smartboard dalam Perubahan APBD tahun 2024.
- Faisal Hasrimy: Mantan Penjabat Bupati yang memperkenalkan rekanan.
- Bahrun Walidin: Nama alias yang disebut dalam dakwaan.
- Instruksi TAPD: Memasukkan anggaran dalam APBD.
Metode Pengkondisian dan Proses Transaksi
Metode pengkondisian pemenang proyek dilakukan melalui mini kompetisi yang berlangsung secara cepat, dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena untuk pengadaan di tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP. Transaksi akhir untuk pengadaan smartboard ini dilakukan menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai oleh Supriadi, atas arahan dari Saiful Abdi dan Baron.
Tempat Pelaksanaan Transaksi
Menariknya, proses pemesanan tidak dilakukan di kantor dinas, melainkan di beberapa kafe seperti Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai. Hal ini menunjukkan upaya untuk menyembunyikan transaksi yang mencurigakan dari pengawasan publik.
- Lokasi Pemesanan: Cafe Langit Mimpi Stabat.
- Lokasi Pemesanan: Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai.
- Metode Transaksi: Menggunakan akun e-katalog.
Dugaan Analisis Kebutuhan yang Tidak Memadai
Lebih lanjut, JPU menilai bahwa pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang jelas dari masing-masing sekolah penerima. Hal ini menambah kompleksitas masalah, di mana pengadaan yang seharusnya bermanfaat bagi pendidikan justru berpotensi merugikan.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Proses Persidangan dan Agenda Selanjutnya
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu (20/5/2026) untuk terdakwa Saiful Abdi, dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. Sementara itu, sidang untuk terdakwa Budi Pranoto Seputra dijadwalkan pada Jumat (22/5/2026), memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan perlawanan atas dakwaan tersebut. Sidang terhadap Supriadi akan dilanjutkan ke pokok perkara karena tidak mengajukan perlawanan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.




