ASN Dinas Syariat Islam Aceh Tersangka Pelecehan Seksual dalam Bus Hiace Kini Masuk DPO
BANDA ACEH – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Syariat Islam Aceh, Neldi Isnayanto (40), kini memasuki babak baru. Neldi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh terkait tindakan pelecehan yang diduga dilakukan terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20) asal Nagan Raya, dalam sebuah perjalanan menggunakan bus Hiace. Kasus ini menciptakan kehebohan di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan warga sekitar.
Penetapan Tersangka dan Status DPO
Polda Aceh juga mengumumkan bahwa Neldi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Informasi tentang status DPO ini menyebar luas melalui berbagai grup WhatsApp, khususnya di wilayah Nagan Raya, membuatnya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media sosial.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, mengonfirmasi berita tersebut, menegaskan bahwa informasi mengenai DPO Neldi adalah akurat. “Informasi sementara betul,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Alamat dan Dugaan Pelecehan
Dalam surat DPO yang dikeluarkan, Neldi tercatat beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban, yang saat itu sedang melakukan perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2026. Korban, AN, menjelaskan bahwa insiden yang dialaminya berlangsung di dalam mobil penumpang Hiace yang sama dengan Neldi. Kasus ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan publik, terutama bagi mahasiswa yang merasa terancam dan membutuhkan perlindungan lebih.
Langkah Hukum dan Respons Neldi
Meskipun telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan oleh pihak penyidik, Neldi Isnayanto tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, tindakan ini memaksa pihak kepolisian untuk menetapkannya sebagai DPO. Dalam surat DPO tersebut, ia dikenakan pasal yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Upaya untuk menghubungi Neldi melalui telepon seluler yang biasa digunakan ternyata tidak berhasil, karena nomor tersebut tidak aktif. Selain itu, pesan WhatsApp yang dikirim untuk memberikan hak jawab kepadanya juga tidak mendapatkan balasan.
Sejarah dan Latar Belakang Neldi
Informasi lebih lanjut mengenai Neldi menunjukkan bahwa sebelum terlibat dalam Dinas Syariat Islam Aceh, ia pernah bertugas di Pemkab Nagan Raya. Hal ini menunjukkan bahwa Neldi memiliki latar belakang yang cukup kuat dalam struktur pemerintahan daerah. Namun, tindakan yang dilakukannya kini mencoreng nama baik institusi tempat ia bekerja.
Kasus ini juga sempat memasuki ranah praperadilan setelah Neldi mengajukan gugatan terhadap Polda Aceh di Mahkamah Syariyah Banda Aceh. Proses hukum ini menunjukkan bahwa Neldi berusaha untuk membela dirinya, namun hasilnya tidak berpihak padanya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Mahkamah Syariyah Banda Aceh menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Neldi. Keputusan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
- Kasus pelecehan seksual terjadi pada Februari 2026.
- Neldi Isnayanto ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO.
- Korban, AN, adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun.
- Pengaduan telah dilakukan tetapi Neldi tidak memenuhi panggilan penyidik.
- Mahkamah Syariyah menolak gugatan praperadilan Neldi.
Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik
Kasus Neldi Isnayanto tidak hanya berdampak pada korban tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama Dinas Syariat Islam Aceh. Banyak pihak yang merasa bahwa tindakan pelecehan seperti ini harus ditindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di berbagai daerah, masyarakat menuntut agar pihak berwenang lebih responsif dan transparan dalam menangani laporan-laporan semacam ini. Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan keselamatan dan perlindungan terhadap individu, terutama yang rentan.
Pentingnya Kesadaran Hukum dan Perlindungan Korban
Pengembangan hukum dan perlindungan bagi korban pelecehan seksual adalah isu yang sangat penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka dan langkah-langkah yang dapat diambil jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Kesadaran hukum ini diharapkan dapat mengurangi angka kasus pelecehan seksual di masyarakat.
Selain itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Upaya preventif melalui pendidikan seks dan pemahaman hukum juga harus dilakukan secara terus-menerus.
Peran Dinas Syariat Islam Aceh
Sebagai lembaga yang berfungsi menerapkan dan menegakkan syariat Islam, Dinas Syariat Islam Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar norma dan hukum dapat ditindak dengan tegas. Kejadian ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi Dinas Syariat Islam untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengawasan di dalam lembaganya.
Kepatuhan terhadap hukum dan etika kerja harus ditegakkan, terutama bagi ASN yang berfungsi sebagai teladan di masyarakat. Dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan memberikan pelatihan yang tepat, diharapkan tindakan serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Kesimpulan Kasus Neldi Isnayanto
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang serius terhadap kasus pelecehan seksual di Indonesia. Ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan korban harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak. Dengan adanya ketegasan dalam penegakan hukum, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat dipulihkan.
Perlunya dukungan dari masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual dan berani bersuara merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ke depannya, masyarakat dan pemerintah perlu bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang lebih proaktif untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya tindakan serupa.



