Lapbas Mendesak Gubernur Banten dan Wali Kota Serang untuk Blacklist Kontraktor Proyek Jalan Rp7,8 Miliar

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kualitas infrastruktur publik, Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia mengambil langkah tegas dengan mendesak Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wali Kota Serang untuk melakukan tindakan serius terhadap tiga proyek jalan dan pedestrian yang total anggarannya mencapai Rp7,8 miliar. Proyek ini diduga memiliki masalah serius terkait mutu, yang dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Lapbas tidak hanya meminta pemerintah untuk menahan pembayaran dana retensi, tetapi juga mengusulkan agar ketiga kontraktor yang terlibat, beserta konsultan pengawasnya, dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini bertujuan untuk mencegah mereka mendapatkan proyek pemerintah di wilayah Provinsi Banten di masa mendatang.
Ketua Umum Lapbas Indonesia, H. TB Endang, menyampaikan desakan ini setelah tim Lapbas melakukan investigasi lapangan dan menerima berbagai pengaduan dari masyarakat pada Minggu, 14 Juni 2026. Hasil laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius pada kualitas pelaksanaan proyek yang baru saja selesai.
Temuan Investigasi yang Mengkhawatirkan
Investigasi yang dilakukan oleh Lapbas menunjukkan sejumlah pelanggaran dalam kualitas pekerjaan pada ketiga proyek yang menjadi sorotan. Ini termasuk:
- Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu
- Proyek Penyelenggaraan Pedestrian Jalan Juhdi Kota Baru
- Proyek Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama
Detail Proyek yang Bermasalah
Proyek pertama, yaitu Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu, memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan pengawasan dari CV Tri Karya Konsultan. Meskipun baru selesai, jalan tersebut dilaporkan mengalami keretakan dan kerusakan di sedikitnya 22 titik. Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Selanjutnya, proyek Penyelenggaraan Pedestrian Jalan Juhdi Kota Baru, dengan nilai Rp2.883.260.000, dikerjakan oleh CV Cahaya Purnama Abadi dan diawasi oleh CV Guna Bangun Konsultan. Dalam proyek ini, Lapbas menemukan bahwa pemasangan saluran U-Ditch lebih rendah dari drainase jalan utama, yang menyebabkan genangan air saat hujan dan berpotensi menimbulkan banjir di sekitar lokasi. Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan pengaman yang memadai, sehingga membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Terakhir, proyek Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama, senilai Rp2,7 miliar, dikerjakan oleh CV Suntika Jaya Utama dengan pengawasan dari PT Sertima Rekayasa Engineering. Lapbas menilai bahwa proyek ini dikerjakan dengan sembarangan, terlihat dari kerusakan yang sudah terjadi meskipun masih dalam masa pemeliharaan.
Respons Terhadap Temuan
Menyikapi berbagai temuan tersebut, H. TB Endang meminta Gubernur Banten dan Wali Kota Serang untuk segera memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menahan 100 persen dana retensi dari ketiga proyek tersebut. Penahanan dana ini dilakukan hingga semua kerusakan diperbaiki, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari para kontraktor.
“Uang rakyat tidak boleh dibayarkan untuk pekerjaan yang gagal mutu. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki seluruh kerusakan terlebih dahulu sebelum berbicara soal pencairan retensi,” tegasnya.
Pentingnya Pengawasan yang Ketat
Lapbas juga meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif yang menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek-proyek ini. Jika dalam audit ditemukan adanya penyimpangan atau kolusi yang merugikan negara antara oknum di lingkungan Dinas PUPR dan kontraktor, Lapbas menuntut agar Gubernur Banten memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian, terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan harus dimasukkan dalam daftar hitam. Mereka tidak boleh lagi diberikan proyek pemerintah di Banten. Jika pengawas bekerja asal-asalan, maka hasil pekerjaan yang dihasilkan juga akan amburadul,” tambah H. TB Endang.
Komitmen untuk Mengawal Masalah Ini
Lapbas menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Organisasi ini bahkan siap membawa semua temuan yang ada kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.
“Jika dalam proses audit ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kami akan mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Banten maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas H. TB Endang.
Kesimpulan
Desakan Lapbas untuk blacklist kontraktor proyek jalan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Dengan langkah ini, diharapkan kualitas pekerjaan dapat meningkat, dan dana publik digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dan organisasi seperti Lapbas sangat penting dalam menjaga kualitas dan integritas proyek pemerintah. Proyek yang baik adalah hak masyarakat, dan harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan.


