10 Narapidana di Rutan Kelas I Medan Dapatkan Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Nyepi

Pada Kamis, 19 Maret 2026, pemberian remisi khusus hari raya Nyepi diumumkan bagi sepuluh narapidana di Rutan Kelas I Medan. Remisi ini diberikan sebagai pengakuan oleh negara atas perilaku positif dan perubahan signifikan yang ditunjukkan oleh narapidana tersebut, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
Pelaksanaan Upacara Penyerahan Remisi
Acara penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Sahardjo, Rutan Kelas I Medan. Andi Surya, Kepala Rutan Kelas I Medan, memimpin upacara tersebut. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat struktural, petugas penjara, dan narapidana yang menerima remisi.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Medan kepada perwakilan narapidana. Semua remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus I (RK I), yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman.
Rincian Penerima Remisi
Remisi yang diberikan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Normal dan Remisi PP 99. Dalam kategori Remisi Normal, dua orang menerima RK I selama 15 hari dan tiga orang menerima RK I selama satu bulan. Untuk kategori Remisi PP 99, empat orang menerima RK I selama satu bulan dan satu orang menerima RK I selama satu bulan 15 hari. Ini berarti total sepuluh narapidana yang menerima remisi.
Menariknya, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau diberikan pembebasan langsung.
Remisi sebagai Bagian dari Komitmen Reintegrasi Sosial
Menurut Andi Surya, Kepala Rutan Kelas I Medan, pemberian remisi adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong proses reintegrasi sosial bagi narapidana.
“Remisi bukanlah sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” kata Andi.
Momentum Hari Raya Nyepi, yang sarat dengan nilai introspeksi diri, keheningan, dan kedamaian, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Selamat kepada narapidana yang menerima remisi. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mematuhi semua aturan yang berlaku di Rutan Kelas I Medan,” tutup Andi.