NEWSREGIONAL

Penegakan Hukum SE Bupati Purwakarta Dipertanyakan, Hanya Sebatas Imbauan Saja?

Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 100.3.12/613/Pem/2026 telah menimbulkan perdebatan publik yang cukup hangat. Hal ini dipicu oleh insiden tragis yang menewaskan seorang pemangku hajat di Kecamatan Campaka pada Sabtu, 4 April 2026. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta, Om Zein, pada 6 April 2026, dianggap belum menyentuh inti permasalahan terkait gangguan ketertiban umum yang terjadi di wilayah tersebut.

Analisis SE Bupati Purwakarta

Surat Edaran yang diterbitkan ini mengatur tentang pemberitahuan izin untuk penyelenggaraan kegiatan keramaian dan aktivitas masyarakat lainnya. Namun, kebijakan ini malah memicu perdebatan karena dianggap tidak cukup efektif untuk menanggulangi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Banyak yang mempertanyakan apakah SE ini benar-benar dapat meredakan potensi gangguan di masyarakat.

Pandangan Para Ahli

Pengamat kebijakan publik dari Purwakarta, Agus M. Yasin, mengekspresikan kekhawatirannya mengenai efektivitas SE dalam konteks penanganan ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi masyarakat secara luas.

“SE ini hanya bersifat imbauan internal, bukan instrumen hukum yang dapat dipaksakan kepada masyarakat. Dalam situasi seperti ini, seharusnya penegakan Peraturan Daerah yang sudah ada lebih dioptimalkan,” ujarnya dalam sebuah wawancara pada 8 April 2026.

Regulasi yang Sudah Ada

Agus menambahkan bahwa Kabupaten Purwakarta sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif, seperti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 13 Tahun 2007 yang melarang pelacuran dan peredaran minuman keras.

Kedua regulasi ini memberikan otoritas yang jelas kepada aparat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk dalam hal peredaran minuman keras dan praktik-praktik masyarakat yang berpotensi merugikan. Hal ini diduga menjadi faktor yang memicu insiden di Kecamatan Campaka.

Kurangnya Penegakan Hukum

Menurut Agus, jika regulasi yang ada tidak diterapkan dengan optimal, maka penerbitan SE hanya akan menjadi langkah administratif yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap penanganan masalah. “Penegakan Perda bukanlah pilihan, melainkan suatu kewajiban hukum. Jika tidak dilaksanakan, maka akan muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Desakan untuk Tindakan Nyata

Sejumlah kalangan masyarakat mulai mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mengambil langkah konkret dalam hal penegakan hukum yang konsisten, tegas, dan transparan. Aparat penegak hukum, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diharapkan dapat bertindak tanpa pilih kasih dalam menjaga ketertiban umum.

  • Penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
  • Transparansi dalam proses penegakan hukum.
  • Optimalisasi regulasi yang sudah ada.
  • Pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban.
  • Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Desakan ini muncul di tengah harapan masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan kepastian hukum yang jelas. Publik percaya bahwa penanganan gangguan ketertiban tidak bisa hanya dilakukan melalui imbauan, melainkan memerlukan tindakan nyata dan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, penegakan hukum SE Bupati Purwakarta yang dipertanyakan ini diharapkan tidak hanya menjadi sekadar wacana, tetapi bisa menjadi langkah awal yang nyata dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Back to top button