Eks Kepala SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Atas Penggelapan Dana BOS Hampir Rp1 Miliar

Sebuah skandal korupsi kembali memberi noda hitam pada dunia pendidikan. Kali ini, mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, menjadi sorotan utama dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merugikan negara hingga hampir Rp1 miliar.
Pelaku Utama: Renata Nasution
Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, menjadi tokoh sentral dalam kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis paling berat kepadanya pada sidang yang digelar Kamis (12/3/2026) petang.
Keempat terdakwa pada kasus ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022-2023. Total kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp996 juta.
Sebagai pelaku utama, Renata dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta.
Berdasarkan data yang ada, Renata telah mengembalikan Rp572 juta dari total kerugian tersebut. Namun, masih terdapat Rp395,5 juta yang harus dibayar.
Hakim menjelaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Renata akan disita dan dilelang. Jika pembayaran masih belum cukup, maka Renata akan menjalani hukuman tambahan 1,5 tahun penjara.
Pelaku Lainnya: Elvi Yulianti dan Dua Pihak Swasta
Elvi Yulianti, mantan bendahara sekolah, juga terlibat dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, ia tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti karena hakim menilai bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Ada juga dua pihak swasta yang ikut terlibat, yakni Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sama seperti Renata, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti. Togap diwajibkan mengganti Rp11,4 juta, sedangkan Sudung Rp16,2 juta. Jika tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman tambahan enam bulan penjara.
Pengaruh pada Sektor Pendidikan
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sangat memberatkan, terutama bagi Renata dan Elvi yang merupakan tenaga pendidik. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
SMAN 19 Medan yang berada di Kecamatan Medan Marelan menerima dana BOS sekitar Rp1,79 miliar setiap tahun. Jadi, sepanjang 2022-2023, total dana yang diterima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp3,59 miliar. Namun, sebagian penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyeret para terdakwa ke meja hijau.
Dampak pada Siswa dan Masa Depan Pendidikan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar siswa, tetapi malah disalahgunakan. Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa penyelewengan dana pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan siswa yang bergantung pada fasilitas sekolah.
Ringkasan Kasus
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Namun, fakta-fakta tersebut tidak cukup untuk menghapus noda hitam yang telah mereka torehkan pada dunia pendidikan.