DeliserdangGuru pppk ds

Asri Ludin Laksanakan Janji Kampanye untuk 2.341 Guru P3K, Namun Gaji Belum Dibayarkan

Setelah terpilih sebagai Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan menghadapi tantangan besar dalam memenuhi janji kampanye untuk kesejahteraan guru. Meskipun ia mengusung program “Guru Senyum” untuk mendukung para pendidik, realitas yang dihadapi oleh 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Hingga saat ini, mereka belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya mereka peroleh.

Janji Kampanye yang Tak Terwujud

Dalam dokumen visi dan misi yang disampaikan selama kampanye, Asri Ludin berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang diringkas dalam program “Guru Senyum”. Namun, kenyataannya, banyak guru PPPK PW di Kabupaten Deliserdang yang merasakan ketidakadilan akibat ketidakpastian gaji. Dr. Taufiq Hidayah Tanjung, seorang pengamat komunikasi politik, mencatat bahwa janji tersebut kini berbanding terbalik dengan kondisi yang dihadapi oleh para guru yang seharusnya mendapat dukungan.

“Program yang seharusnya memberikan senyum kepada guru justru kini membuat mereka merasa murung,” ungkap Dr. Taufiq. Ia menegaskan bahwa 2.341 guru PPPK PW di daerah ini tidak mendapatkan gaji sama sekali dari APBD di bawah kepemimpinan Asri Ludin.

Kondisi Keuangan Guru PPPK

Para guru PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan sertifikasi hanya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, guru yang tidak bersertifikasi hanya bergantung pada gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini menjadi masalah besar, mengingat banyak dari mereka yang mengandalkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  • 2.341 guru PPPK PW tidak menerima gaji dari APBD Deliserdang.
  • Guru bersertifikasi hanya mendapatkan TPG dari APBN.
  • Guru tidak bersertifikasi menerima gaji dari dana BOS.
  • Kondisi ini menciptakan ketidakpastian finansial bagi ribuan guru.
  • Asri Ludin dinilai tidak memenuhi janjinya kepada guru.

Perbandingan dengan Kepemimpinan Sebelumnya

Dr. Taufiq berpendapat bahwa Asri Ludin seharusnya mencontoh kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menunjukkan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru. Di bawah kepemimpinan mereka, guru-guru PPPK Paruh Waktu di tingkat SMA/SMK mendapatkan penggajian dari APBD, bahkan menerima tunjangan hari raya (THR).

“Bupati Deliserdang seharusnya belajar dari perhatian yang diberikan oleh pemimpin lain kepada guru-guru PPPK,” tutur Dr. Taufiq. Ia juga menambahkan bahwa para guru PPPK PW diwajibkan untuk bekerja penuh waktu enam hari dalam seminggu dengan tanggung jawab yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi tanpa menerima gaji sama sekali.

Permasalahan Tunjangan Profesi

Ketidakjelasan mengenai gaji guru PPPK PW menjadi isu kritis. Dr. Taufiq menjelaskan bahwa meskipun ada guru yang telah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan dinyatakan lulus, tunjangan yang mereka terima bukanlah gaji, melainkan tunjangan profesi yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

“Setiap guru yang telah lulus PPG berhak atas TPG, tetapi ini bukanlah gaji,” tegasnya. Dia juga menekankan bahwa guru swasta pun berhak atas TPG, yang seringkali diimbangi dengan gaji dari yayasan tempat mereka bekerja.

  • Guru PPPK PW tidak mendapatkan gaji dari Pemkab Deliserdang.
  • PPPK harus bekerja dengan tanggung jawab yang sama dengan ASN.
  • Tunjangan profesi bersumber dari APBN, bukan dari APBD.
  • Gaji guru swasta juga diatur oleh yayasan.
  • Situasi ini menciptakan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

Tuntutan kepada DPRD Deliserdang

Menanggapi kondisi ini, Dr. Taufiq mengakui bahwa pihak DPRD Deliserdang perlu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. Ribuan guru PPPK PW merasa tertekan karena ketidakpastian finansial yang mereka hadapi. “Nasib mereka dan keluarga bergantung pada gaji tersebut, dan itu harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) mendatang, Pemkab Deliserdang harus memasukkan anggaran untuk gaji guru PPPK PW. Jika tidak, DPRD Deliserdang harus mengevaluasi dan memastikan bahwa anggaran tersebut tersedia untuk mendukung para pendidik.

Ketidakpastian Gaji Sejak Peralihan Status

Informasi yang diperoleh dari lapangan menunjukkan bahwa sejak peralihan status guru honorer menjadi PPPK PW pada 8 Desember 2025, mereka belum menerima gaji yang seharusnya dianggarkan dalam APBD Pemkab Deliserdang. Hal ini semakin memperburuk keadaan dan menciptakan ketidakpastian di kalangan guru.

Guru PPPK PW yang telah mendapatkan sertifikasi tidak diizinkan menerima gaji dari dana BOS, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menambah beban bagi mereka yang berjuang untuk memperoleh penghasilan yang layak.

  • Peralihan status guru honorer menjadi PPPK PW belum memberikan solusi.
  • Gaji dari APBD belum dianggarkan untuk guru PPPK.
  • PPPK PW sertifikasi tidak bisa menerima gaji dari dana BOS.
  • Peraturan yang ketat menciptakan tantangan baru bagi guru.
  • Saat ini, banyak guru hanya menerima penghasilan yang minim.

Permasalahan Tunjangan Profesi yang Belum Dibayarkan

Sampai bulan Maret, banyak guru agama penerima tunjangan sertifikasi belum menerima tunjangan profesi dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi isu yang hangat di kalangan guru, sehingga Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno, S.Sos., M.S.P, mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Sekolah di SD dan SMP.

Surat tersebut mengimbau agar kepala sekolah membayarkan gaji terlebih dahulu kepada guru yang sudah bersertifikasi tetapi belum menerima TPG. Setelah tunjangan profesi diterima, mereka diharuskan mengembalikan sesuai dengan besaran gaji yang dibayarkan sebelumnya.

Gaji Guru Honorer dan PPPK

Guru PPPK PW yang belum bersertifikasi dan guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih diperkenankan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Namun, pembayaran gaji tersebut sangat bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Hal ini seringkali mengakibatkan guru hanya menerima gaji yang sangat rendah, misalnya Rp 450 ribu per bulan, yang biasanya dihitung berdasarkan jam pelajaran yang diajarkan.

  • Guru PPPK PW dan honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
  • Gaji tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.
  • Banyak guru hanya mendapat penghasilan minimal.
  • Contoh gaji per jam pelajaran sangat rendah.
  • Perlu perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru.

Perbandingan dengan Kepemimpinan Sebelumnya

Perbandingan antara kepemimpinan Asri Ludin dan pendahulunya, H. Ashari Tambunan, menunjukkan perbedaan yang mencolok. Di bawah H. Ashari, ribuan guru PPPK penuh waktu mendapatkan gaji yang layak, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, yang bersumber dari APBD Deliserdang. Ini menjadi harapan yang hilang bagi guru-guru di era kepemimpinan saat ini.

Dengan kondisi yang ada, penting bagi semua pihak terkait untuk segera mencari solusi yang tepat agar janji-janji kampanye dapat terwujud dan kesejahteraan guru dapat terjamin. Keterlambatan dalam pembayaran gaji bukan hanya berdampak pada kehidupan para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada generasi mendatang.

Back to top button